SOLOK KOTA - Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Solok atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok tahun 2021-2026, dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, Selasa, 3 Agustus 2021.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Sumatera Barat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta seluruh anggota DPRD.
Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Asisten Sekda, Staf ahli, dan seluruh Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Solok, BUMN/D, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, PKK, GOW dan DWP serta unsur media.
Wawako dalam nota pejelasannya mengatakan, tersusunnya Rancangan Akhir RPJMD ini telah melalui proses yang panjang mulai dari Konsultasi Publik, Kesepakatan Rancangan Awal dengan DPRD, konsultasi dengan Provinsi Sumatera Barat, Musrenbang RPJMD, dan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kota Solok lima tahun kedepan, menurutnya yang perlu mendapatkan perhatian dalam mewujudkan Kota Solok yang lebih baik adalah, menangani permasalahan pembangunan daerah. Selanjutnya, Agenda pembangunan nasional dimana kita harus memperhatikan agenda prioritas pembangunan nasional dan nawacita, serta agenda pembangunan Provinsi, yang harus memperhatikan prioritas Gubernur Sumatera Barat, serta Isu global berupa Sustainable Development Goals (SDGs).
Diterangkan Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra, rumusan fokus pembangunan tahunan Pemerintah mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 diantaranya, pemulihan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor ekonomi dan penataan infrastruktur kota, peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat, pengembangan ekonomi kerakyatan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, pemantapan kualitas pelayanan dasar, pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan infrastruktur kota. Peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan daya saing daerah, serta Peningkatan perekonomian daerah dan pemantapan kualitas hidup masyarakat.
"Demikianlah nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Solok tahun 2021-2026 ini kami sampaikan, sekaligus bahan pembahasan secara mendalam dan terinci dalam tahapan persidangan lebih lanjut. Mengingat Ranperda ini sangat penting dan merupakan payung hukum yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kami mengharapkan proses pembahasan dalam sidang-sidang DPRD yang sudah direncanakan oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui sesuai jadwal yang ditetapkan, " tutup Dhani. (Amel)