Meski Sempat Ricuh, Ranperda RPJMD Kab.Solok Tetap Disahkan Malam Hari Tanpa Gerindra, PPP dan Nasdem

    Meski Sempat Ricuh, Ranperda RPJMD Kab.Solok Tetap Disahkan Malam Hari Tanpa Gerindra, PPP dan Nasdem

    SOLOK - Meski sempat terjadi kericuhan pada saat paripurna rangkaian pembahasan RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026, pada Rabu siang, 18 Agustus 2021, Ranperda tersebut akhirnya tetap disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemkab Solok, pada malam harinya di hari yang sama.

    Sidang paripurna pengesahan Ranperda tersebugt dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Lucki Efendi. Hadir Asisten II Drs. Medison, M.Si, Sekretaris DPRD Muliadi Marcos, sejumlah Anggota DPRD, para kepala OPD Pemkab Solok.

    Ricuh dan Nyaris Baku Hantam, Ini Kronologi Kegaduhan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok

    Pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda tersebut, tanpa dihadiri Wakil Bupati Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Dodi Hendra, Anggota Fraksi Partai Gerindra dan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), serta Nasdem.

    Dalam pendapat akhir Pemkab Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, menyampaikan apresiasi atas dukungam seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok dalam membahas RPJMD tersebut. Dengan dukungan itu, Epyardi meyakini dengan kerja sama ini, bisa membangun Kabupaten Solok.

    "Alhamdulillah. Pada malam hari ini kita dudah menandatangani Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda, yang akan menjadi acuan dalam membangun Kabupaten Solok ke depan. Masukan dan saran dari Pansus, dan semua catatan dan rekomendasi sangat bermakna bagi kami, dan akan dijadikan acuan sebagai landasan formil dimana semua keputusan itu harus benar benar kita kawal dengan sebaik-baiknya. Tujuannya adalah bagaimana eksekutif dan legislatif bersama-sama membangun Kabupaten Solok ke depan, " ungkapnya.

    Epyardi Asda juga mengcapkan terima kasih kepada komponen masyarakat yang telah menyampaikan masukan pada Musrenbang. Menurutnya, dukungan yang diberikan, mudah-mudahan akan menghasilkan sebuah keputusan yang betul-betul sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Solok

    "Saya mengintruksikan kepada OPD untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah ini sesuai dengan kewenangan masing-masing yang ada dalam RPJMD ini. Untuk Barenlitbang, untuk segera menyampaikan RPJMD ini kepada Gubernur Sumbar secepatnya, " ujarnya.

    Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Golkar, Yetty Aswaty, SH, yang membacakan Laporan Hasil Ranperda RPJMD mengatakan, batang tubuh Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026 ini, telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Perwakilan Sumbar. Disebutkan Aswaty, Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Solok dapat menerima keseluruhan, tanpa ada perubahan.

    "Peserta rapat pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, III DPRD Kabuapten Solok, Tim Pakar dari Perguruan Tinggi, Tim Penyusun RPJMD dan seluruh Kepala OPD Pemkab Solok serta didampingi oleh Sekretariat DPRD dan Tenaga Ahli DPRD. Kami berharap kepada Bupati Solok segera memperbaiki sesuai dengan masukan pada pembahasan dari Pansus-Pansus. Kemudian segera dinaikkan ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi, " ungkapnya.

    Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh Pansus-Pansus dilaksanakan di Chinangkiek Dream Park di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak pada tanggal 26 Juli-1 Agustus 2021. Chinangkiek Dream Park merupakan kawasan wisata milik Bupati Solok Epyardi Asda. Pembahasan di Chinangkiek ditentang oleh Fraksi Gerindra, F-PPP dan F-NasDem. Namun tetap berlangsung berbekal Surat Perintah Tugas (SPT) dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan F-PAN, Ivoni Munir. Padahal, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra juga telah menerbitkan SPT pembahan RPJMD di Kantor DPRD Kabupaten Solok, yang diikuti oleh F-Gerindra, F-PPP dan NasDem. Namun, pembahasan di Kantor DPRD itu, tidak diikuti oleh OPD Pemkab Solok.

    Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dimintai tanggapan terkait pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda tanpa melibat F-Gerindra dan F-PPP ini, menyatakan tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, Gubernur (Pemprov) Sumbar, nantinya tentu akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap Perda yang diajukan tersebut.

    "Biarlah Gubernur (Pemprov) Sumbar yang menentukan, apakah Perda itu sudah sesuai aturan atau tidak. Sesuai dengan mekanisme atau tidak. Mohon maaf, saya tak mau berkomentar banyak. Tapi masyarakat tentu bisa menilai apa yang terjadi saat ini, " ungkapnya.

    Sebelumnya, dalam konfrensi pers Rabu sore usai kericuhan terjadi dan kembali membuka sidang namun kembali dinyatakannaya diskor hingga ada kesepakatan dan meninggalkan Ruang Sidang, kepada awak media Dodi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok atas kegaduhan yang terjadi dalam sidang paripurna terkait pembahasan RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 2026

    “Saya yakin semua teman anggota DPRD kabupaten Solok, Pemerintah Kabupaten Solok, semuanya berniat baik untuk memajukan Kabupaten Solok. Pada RPJMD ini tergantung nasib masyarakat Kabupaten Solok untuk 5 tahun kedepan. Saya selaku ketua DPRD tentu tidak mau gegabah, tidak mau mengambil sikap kalau ada sesuatu yang kurang, kalau ada yang tidak berpihak pada rakyat, ” ujar Dodi.

    Disebutkannya, secara prinsip selaku ketua DPRD, pihaknya mendukung setiap langkah-langkah eksekutif untuk kemajuan Kabupaten Solok, tapi tentu dengan peraturan-peraturan yang ada dan berlaku di negara ini, serta untuk menghargai produk-produk hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.

    “Dalam pembahasan RPJMD ada beberapa catatan bagi saya, ada beberapa fraksi yang belum sempat atau karena dinamika ada yang belum membahasnya. Tentu setiap anggota Fraksi mempunyai amanah, untuk setiap anggota dewan dari masyarakat masing-masing Dapilnya. Makanya dari itu saya skor rapat paripurna tadi sampai ada kesepakatan dan waktu yang belum ditentukan, ” tanbahnya.

    “Ini demi rakyat Kabupaten Solok dan palu sidang tidak saya serahkan pada siapapun. Kalau ada yang mengambil Palu sidang berarti ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, ” tegasnya lagi.

    “Saya dari kader Gerindra, saya diamanahkan oleh Bapak Prabowo, saya diamanahkan oleh DPD dan DPC Gerindra untuk menjaga harkat martabat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok dan saya tidak akan pernah mundur. Saya tidak akan membiarkan sedikitpun hak-hak rakyat yang diambil, yang dirampas secara paksa dan akan mendukung program-program untuk rakyat Kabupaten Solok, ” ungkap Dodi dengan menggebu-gebu.

    Dia juga mengumumkan bahwa hari itu dia juga telah mengirim surat secara resmi kepada Gubernur Sumatera Barat, namun Dodi Hendra mengaku ada beberapa hal yang tidak bisa dibukanya di forum itu karena menyangkut rahasia Kabupaten Solok

    “Hari ini saya umumkan juga, ada tadi surat masuk mosi tidak percaya dari Fraksi PPP dan Gerindra terhadap pimpinan saudara kami Ivoni Munir dengan alasan tertentu, nanti biarlah BK yang menerangkan. Sekali lagi saya ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ada apa-apanya, tidak ada pertikaian antara eksekutif, ini murni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Solok ini bukan untuk pribadi saya ini bukan untuk pribadi eksekutif tapi ini untuk rakyat Kabupaten Solok, berbagai elemen di sana, ” pungkas Dodi.  (Amel)

    Solok Kota Sumbar Kota Solok
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Ricuh dan Nyaris Baku Hantam, Ini Kronologi...

    Artikel Berikutnya

    Orang Minang Tidak Sehebat Dulu (?)

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Agraria Institute Soroti Pergeseran Gambar Plotting Bidang Tanah di Kota Bogor Masuk Hukum Positif
    Kapuspen TNI Kunjungi Redaksi tirto.id Perkuat Kerja Sama Publikasi
    Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
    Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM
    Jaga Hubungan Kekeluargaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Dunia

    Ikuti Kami