SOLOK KOTA - Pemerintah Kota Solok, Forkopimda, Kemenag dan Tokoh Masyarakat setempat, mengeluarkan Kesepakatan Bersama tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Solok.
Kesepakatan Bersama yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 itu, ditanda tangani oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Dandim 0309/Solok Letkol Arm. Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, Kajari Solok Feni Nilasari, SH, MH.
Kemudian Kakan Kemenag Kota Solok Eri Iswandi, Ketua LKAAM Kota Solok Rusli Khatib Sulaiman dan Ketua Bundo Kanduang Kota Solok Sitta Novembra.
Kesepakatan Bersama berisikan 16 poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 dan hasil rapat Forkopimda Sumbar serta Rakor Pemko Solok bersama Forkopimda Kota Solok, Kemenag Kota Solok, serta Tokoh Masyarakat Kota Solok,
Poin penting Kesepakatan Bersama tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di Kota Solok itu, adalah terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan, dilakukan secara daring/Online), Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran, perusahaan diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO atau disesuaikan dengan urgensi kantor masing-masing, yang ditetapkan okeh Kepala Unit, Kantor, Perusahaan masing-masing. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus untuk lingkungan Pemerintah Kota Solok, ditetapkan oleh Wali Kota melalui BKPSDM.
Selain itu juga terkait pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/perdagangan dengan mengatur pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya tentang pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, mengatur jarak dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing. Pelaksanaan Sholat Idul Adha hanya diperbolehkan di Masjid dan Mushala/Surau bagi jemaah yang berada disekitar perumahan/pemukiman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Khusus pelaksanaan qurban, panitia qurban mengantarkan daging qurban kepada masyarakat yang menerima qurban guna menghindari kerumunan.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Amel)