SOLOK KOTA - Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, bersama Forkopimda serta Perwakilan Komunitas di Kota Solok, menandatangani Pakta Integritas Duta Protokol Kesehatan Covid 19, Jum’at, 16 Juli 2021.
Penandatanganan Pakta Integritas ini diinisiasi/dilaksanakan oleh Polres Solok Kota, dengan poin Forkopimda Kota Solokberperan secara proaktif dalam upaya mensosialisasikan efek dan bahaya dari COVID-19 serta manfaat protokol kesehatan (5M & 3T), menunjukan tata cara protokol kesehatan yang benar kepada masyarakat, memberikan contoh dan tauladan terhadap kewajiban melaksanakan protokol kesehatan, selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan penanggulangan bahaya Covid-19, mengajak dan menghimbau keluarga beserta anggota di lingkungan kerjanya untuk mematuhi protokol kesehatan, serta memberdayakan seluruh komponen masyarakat untuk lebih sadar melaksanakan protokol kesehatan.
Turut menandatangani bersama Wali Kota Solok, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S. Sos, M.I.Pol, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, Kejari Solok Feni Nilasari, SH. MH, Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, dan Ketua Pengadilan Solok Novrida Diansari, SH.
Polres Solok Kota juga melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bersama Perwakilan Komunitas di Kota Solok, yakni Ketua LKAAM Kota Solok H.M. Rusli Khatib Sulaiman, Ketua Bundo Kanduang Sitta Novembra, Kepala Kantor Kemenag Kota Solok Eri Iswandi, M.A, Ketua KNPI Kota Solok Rio Putra, SE, MM, serta Pokdarkamtibmas Evy Elianto, SH. (Amel)