SOLOK KOTA - Sejak terdeteksi pertama kali di Tanah Air pada Senin, 2 Maret 2020 lalu, kasus positif terjangkit virus corona atau Covid-19 terus bertambah dan merambah hampir ke seluruh pelosok Indonesia.
Akibat penyebaran virus yang pertama kali teridentifikasi di Wuhan, China itu, tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun hampir seluruh lini kehidupan, Sosial, Ekonomi dan Budaya. Tata kehidupan masyarakat jelas tampak berubah, sektor ekonomi dengan bersusah payah terus digenjot demi pemulihan kehidupan hajat hidup orang banyak/masyarakat.
Beragam kebijakan telah dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, demi memutus mata rantai serta memulihkan dampak penyebaran Covid-19, terutama di sektor ekonomi yang sangat dirasakan masyarakat.
Mulai dari pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikomandoi oleh Kepala BNPB Doni Monardo, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020, Kebijakan New Normal dengan penerapan Protokol Kesehatan, hingga penerapan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Terakhir untuk efisiensi dan percepatan pencegahan penyebaran lebih luas sekaligus penanganan dampak Covid-19, pemerintah kembali memutuskan sebuah kebijakan untuk penerapkan PPKM dengan level sesuai tingkat kedaruratan masing-masing daerah. Selain itu, Pemerintah telah meluncurkan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, agar pergerakan pembangunan dan roda perekonomian tidak terhenti. Bahkan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) juga dilakukan recofusing (pemangkasan), guna penanganan dampak penyebaran virus Corona itu.
Di Kota Solok, Sumatera Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid terutama terhadap masyarakat yang terdampak langsung, berdasar surat keputusan Walikota Solok tanggal 5 Mei 2021 nomor: 189.45-274-2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) tentang penetapan bantuan kepada masyarakat yang isolasi mandiri (isoman) dan pasien yang telah sembuh dari Covid 19, terhitung tanggal 5 Mei 2021, seluruh pasien yang terkena wabah pandemi Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri dan telah sembuh tetap diberikan bantuan melalui Dinas Sosial Kota Solok dengan beberapa ketentuan. Bahkan dalam surat tersebut, jumlah bantuan yang semula ditetapkan 200 ribu rupiah, ditambah 50 ribu untuk asupan gizi dan buah-buahan sehingga menjadi 250 ribu rupiah.
Baca juga:
Immanuel Macron VS Politisi Indonesia
|
Akan tetapi, berdasarkan pantauan media di lapangan, kenyataannya dari keterangan sejumlah warga isoman yang tidak berpenghasilan bulanan tetap, bantuan tersebut belum ada diterimanya. Mereka mengaku hanya menerima bantuan sembako dari pribadi seseorang, bukan dari Pemko Solok.
Kepada awak media, Kadis Sosial Kota Solok Zulfadli Ilyas mengatakan, mengenai surat keputusan Walikota tersebut, bantuan ditujukan bagi warga miskin (kurang mampu) ataù yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bagi warga yang tidak ada dalam data DTKS, berdasarkan rapat Satgas PPKM berbasis Mikro, 16 Juli 2021 di Ruang Rapat Wali Kota, warga terpapar Covid 19 yang isoman dibantu oleh keluarga/tetangga atau dari dana Gebuk Sakuku yang ada di kelurahan masing-masing, ” terang Zulfadli.
Juga diungkapkan Zulfadli, berdasar laporan Dinas Kesehatan Kota Solok, warga isoman mayoritas berstatus PNS. Adapun pemberian bantuan itu, menurutnya diperketat dengan adanya surat edaran KPK tahun 2020, bahwa tidak dibenarkan lagi memberikan bantuan di luar DTKS.
“Jadi dana bantuan 250 ribu rupiah sesuai surat keputusan Wali Kota itu belum direalisasikan, kecuali nanti ada aturan terbaru dari pusat, ” imbuhnya.
Secara terpisah, anggota DPRD Kota Solok Leo Murphy mengatakan pemerintah daerah harus berani dan tidak kaku dengan aturan, karena menyangkut keselamatan warga yang tengah dilanda pandemi, terlebih lagi dengan penerapan PPKM yang menambah kesulitan masyarakat.
“Pemko harus menepati janjinya apalagi itu menyangkut bantuan sosial di tengah bencana yang melanda. Terutama bagi warga yang terpapar Covid 19, sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota yang ditandatangani oleh Sekda tanggal 5 Mei 2021 itu, ” kata Leo.
Menurutnya, apabila Pemko Solok tidak sanggup atau tidak mampu, hendaknya mencari solusi atau jalan terbaik, duduk bersama dan bermusyawarah dengan DPRD guna membahas kendala yang ada.
Dikonfirmasi, Sekretaris Lurah Aro IX Korong, Solok, Peri menyebutkan di kelurahan Aro IX Korong terdapat sekitar 13 warga yang sedang menjalani isoman, 1 diantaranya bekerja di Pemko Solok berstatus pegawai kontrak, “Yang 12 orang warga biasa, ” ucap Peri.
Ia mengatakan 13 orang yang isoman tersebut, memang belum menerima bantuan apapun dari Pemko Solok, baik berupa bantuan tunai maupun sembako.
“Kemaren ini ada bantuan sembako untuk warga yang sedang menjalani isoman namun itu bersifat pribadi. Dan menyangkut kebijakan yang dilimpahkan ke kelurahan untuk menggunakan dana Gebuk Sakuku dalam membantu warga yang menjalani isoman, kami rasa dana yang dimaksud tidak mencukupi, ” beber Peri.
Sedangkan, proses mendapatkan dana gebuk sakuku tersebut dengan cara menjalankan celengan, khusus di kelurahan Aro yang memiliki 4 RW dan 8 RT, ada 10 celengan yang digulirkan.
“Celengan itu diberikan atau dipinjamkan ke warga yang dianggap mampu menurut RT atau RW, ” kata Peri.
Ia menerangkan, setelah 1 bulan kotak celengan itu dijemput oleh RT dan dibuka, dihitung di kantor lurah, total yang terkumpul dari 10 celengan itu hanya Rp400 ribu. Menurutnya, dana tersebut sulit membaginya ke warga isoman.
“Hal ini yang menjadi dilema kami di kelurahan, sementara kami dituntut agar membantu mereka disatu sisi anggaran dikelurahan sangat minim, ” ucap Peri.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rusdi Saleh saat ditemui di kediamannya, kepada media menyatakan bahwa Pemko Solok dinilai lamban menangani bantuan sosial, khususnya bagi warga yang terdampak langsung oleh pandemi.
“Padahal berdasarkan data terakhir pasien isoman hanya berjumlah 300-an, yang artinya Solok masih rendah terpapar Covid 19 dihitung dari total jumlah penduduk lebih 70 ribu jiwa, ” terang Rusdi.
Namun kalau Pemko tidak cepat melakukan eksekusi baik bantuan sosial maupun kegiatan sosial, dikhawatirkan angka penularan covid 19 justru meningkat.
Sebab, melihat data pasien isoman dari Dinkes, masih banyak yang tidak mempunyai penghasilan bulanan. Otomatis pasien isoman yang tidak berpenghasilan bulanan akan berkeliaran mencari rejeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca juga:
Basyir Al-Hadad: Enak Jamanku Toh?
|
Dalam rapat kemaren bersama Forkompinda, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait kemaren, bahkan dia mengaku sempat naik pitam menerima alasan-alasan tentang regulasi dan semacamnya.
“Saat ini kondisi darurat, masyarakat butuh realisasi bukan teori-teori dan regulasi semata. Masyarakat sudah menjerit, pemerintah harus bertindak cepat atau dikhawatirkan nanti kondisinya semakin runyam. Padahal jelas presiden bahkan telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menyegerakan penanganan dampak dan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid, ” terangnya.
Dilain sisi, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, justru menyoroti penerapan PPKM yang dinilainya jauh dari harapan. Dia berharap seluruh stake holder bisa menyamakan persepsi terlebih dahulu dan memahami tetang PPKM yang dimaksudkan.
Dikatakannya, semua harus bergerak memahami dan menjalani peran masing-masing sesuai konsep PPKM yang sebenarnya, mulai dari tingkat Dasa/Kelurahan sebagai ujung tompak pelaksanaan PPKM dan Pemerintah Daerah serta DPRD untuk menyokong bagaimana PPKM ini bisa terlaksana sebagaimana mestinya sehingga tercapai harapan yang diinginkan.
“Semestinya polemik ini pun tidak perlu terjadi jika kiat semua mengerti dan memahami pelaksanaan PPKM secara benar. Semua pihak harus berperan mulai dari tingkat terbawah, sesuai fungsi masing-masing, ” sebut Letkol Arm Reno. (Amel)