PADANG - Walikota Solok Zul Elfian Umar bersama kepala daerah di Sumatera Barat ikuti seminar Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 - 2026.
Seminar Ranperda Provinsi Sumatera Barat ini digelar oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 13 Juli 2021, bertempat di Aula Utama Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Kota Padang.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan hukum positif dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perundangan-undangan ini didefisinikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Perda Provinsi secara hirarki hukum berada pada urutan no 6, dan Perda Kab/Kota pada posisi nomor 7, sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Materi Muatan Perda dapat berupa penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ” ujar Wako Solok.
Satu yang perlu diingat dalam pembuatan Perda adalah bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, ” ingatnya. (Amel)