SOLOK KOTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di bawah Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Seksi Pencegahan dan Pelayanan menggelar pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor Organisasi Perempuan Kota Solok terkait penanganan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) tahun 2021, Selasa, 29 Juni 2021.
Kegiatan yang digelar di Aula DPPPA Kota Solok selama 2 hari, hingga Rabu (30/6) itu dihadiri oleh Kabid PPA Yon Maihendri, Kasi Pencegahan dan Pelayan Delmayenti beserta jajarannya, serta diikuti oleh 55 orang perwakilan Organisasi Perempuan Kota Solok yakni Ketua GOW Dona Ramadhani Kirana Putra dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Solok Indria Reno Triambodo, serta perwakilan dari Bhayangkari Dian Kemala dan IWAPI, DWP, Aisyiah, Salimah, PIL, Alhidayah, Ipemi dan Perwati.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pengurus Wilayah Aliansi Perempuan Peduli Indonesia Daerah Sumbar (ALPPIND) Quartita Evari Hamdiana dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kota Solok Bripka Agi Maulana, dan Brigadir Dian Anggraini.
Adapun tujuan dari ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi Ibu-ibu yang tergabung dalam organisasi perempuan di Kota Solok tentang tindak pidana perdagangan orang termasuk faktor penyebab dan dampaknya.
Dalam sambutannya Delfianto menyampaikan, fenomena maraknya persoalan perdagangan orang yang merupakan tindak kejahatan lokal, regional dan internasional di beberapa negara termasuk di Indonesia. TPPO merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara.
“Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak seperti Organisasi Perempuan dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Solok untuk mampu mencegah dan mengeliminir TPPO, ” ungkap Delfianto.
“Kegiatan ini sangat membutuhkan perhatian yang sungguh-sungguh. Saya harap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga selesai, sehingga bisa menambah pengetahuan dan wawasan dalam mencegah dan menangani jika terjadi kasus TPPO, ” ajak Kadis Delfianto. (IP/Amel)