Amelia Rizky
Amelia Rizky
  • Jul 7, 2021
  • 4994

Wawako Solok Buka Sosialisasi Peraturan BKPM RI No. 5 Tahun 2021 dan Bimtek LKPM Online

SOLOK KOTA - Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, membuka pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online bagi Pelaku Usaha, Selasa, 6 Juli 2021.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Mami Hotel, Kota Solok, Sumatera Barat itu, turut dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Kota Solok, Narasumber, serta para pelaku usaha di Kota Solok.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Solok menyampaikan, sosialisasi dan bimbingan teknis itu akan memiliki makna yang sangat penting dalam upaya persamaan persepsi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Setiap pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal, " tutur Wawako.

Selain itu, diterangkan Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja, serta mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI.

“Sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM Online, ” ujarnya.

Adapun materi sosialisasi dan Bimtek akan disampaikan nantinya oleh narasumber dari UNP. Tujuan dari LKPM adalah untuk mengetahui perkembangan investasi secara nasional dan untuk meningkatkan kualitas pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada. .

"Atas nama Pemerintah Kota Solok, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingan. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan jajaran panitia yang telah bekerja keras demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ini, " pungkas Wawako.  (Amel)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU