SOLOK KOTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2021-2026 menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Solok, dalam sidang Paripurna DPRD Kota Solok, Senin, 16 Agustus 2021.
Sidang yang digelar usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT RI ke-76, Senin, 16 Agustus 2021, di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Sumatera Barat itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, didampingi wakil ketua DPRD Efriyon Coneng, Bayu Kharisma serta anggota DPRD setempat.
Tampak hadir Walikota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Wakil Wali Kota Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Forkompinda, Sekda Drs.H.Syaiful A, M.Si, Asisten dan staf ahli Wali Kota, Kepala OPD, Kabag, ketua KPU ketua Bawaslu, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Terkait dengan telah disetujui Ranperda tentang RPJMD, anggota DPRD dari fraksi Golongan Karya Nasril In, Dt.Malintang Sutan berharap agar Pemerintah Daerah selaku eksekutor agar menjadikan RPJMD yang telah dibahas secara bersama-sama itu sebagai landasan/pedoman dalam merumuskan setiap program dan kebijakan selama lima tahun kedepan.
“Jika pemerintah daerah senantiasa berpijak pada RPJMD yang telah kita sahkan tadi dalam perumusan setiap program dan kebijakan, maka kita yakin, In syaa Allah Kota Solok akan bisa melangkah maju kearah yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” terang Dt.Malintang Sutan.
Lebih jauh diungkapkan politisi partai berlambang Beringin itu, dengan melihat kondisi masyarakat saat ini terlebih bencana pandemi Covid-19 yang menghantam dan telah berdampak pada hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat, terutama keterpurukan perekonomian, maka dalam RPJMD ini lebih menitikberatkan untuk upaya menggeliatkan perekonomian, dengan menggenjot anggaran untuk membuka lapangan pekerjaan, UMKM, pertani, disamping program prioritas susuai visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait pendidikan, keagamaan, sosial budaya dan hal lainnya.
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Laporan hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda tersebut yang dibacakan oleh juru bicara DPRD dalam sidang paripurna, Rusdi Saleh, terkait gambaran keuangan daerah, proyeksi pendapatan daerah kota Solok 2021-2026 disepakati pada akhir periode berjumlah Rp.572.311.196.158 dari jumlah awal Rp.570.091.885.505.
Selanjutnya terkait strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, dalam program pembangunan di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, capaian kinerja program pada akhir periode RPJMD mengalami peningkatan dengan nilai sebesar Rp.15.523.827.991, dari semula Rp.14.985.382.678. kemudian untuk jumlah Masjid paripurna ditargetkan 4 unit.
Kemudian program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum, ditargetkan kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD 100% dengan nilai Rp.3.693.734.844. adapun perangkat daerah penanggungjawab adalah Dinas Satpol PP.
Program pemberdayaaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, dengan indikator kinerja persentase usaha mikro yang diberdayakan, ditargetkan kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD Rp.800.000.000, dari semula Rp.445.000.000
Dalam program pengembangan UMKM, dengan indikator kinerja pertumbuhan usaha mikro, ditargetkan kondisi akhir periode dari semula Rp.615.000.000 menjadi RP.850.000.000.
Pada program perencanaan dan pembangunan industri, dengan indikator kinerja jumlah ikm yang berkualitas, capaian kinerja pada akhir periode RPJMD ditargetkan dari semula Rp.930.000.000 menjadi RP.1.076.890.625.
Dalam program penyediaaan dan pengembangan sarana pertanian, dari kondisi kinerja awal RPJMD (tahun 2020) tidak ada menjadi 70. Untuk capaian kinerja program dan kerangka pendanaan dari semula direncanakan kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD Rp.1.560.646.200 menjadi Rp.2.000.000.000.
Program penyediaaan dan pengembangan prasarana pertanian, kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD semula Rp.1.540.000.000 naik menjadi Rp.3.500.000.000. Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan indikator kinerja persentase SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang bersertifikasi, kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD semula tidak ada menjadi Rp.400.000.000.
Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, kondisi kinerja awal RPJMD (tahun 2020) semula tidak ada, pada proyeksi tahun berjalan 2021 menjadi 0, 5. Untuk kerangka pendanaan 2022 semula Rp.1.000.000.000 turun menjadi Rp.341.268.000. Penempatan tenaga kerja, capaian kinerja program dan kerangka pendanaan 2022 semula Rp. 245000.000 menjadi Rp.59.417.500. Pada program hubungan industrial, ditargetkan kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD Rp.85.000.000, dan semula Rp.655.000.000.
Pada program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM), target di akhir periode RPJMD semula Rp.455.000.000 meningkat menjadi Rp.800.000.000. Program pengembangan UMKM, ditargetkan Rp.850.000.000 dari semula Rp.515.000.000.
Program pengelolaan permuseuman, dengan indikator kinerja program persentase pembangunan museum budaya Kota Solok ditargetkan dari semula tidak ada menjadi 100 dengan anggaran Rp.1.500.000.000. Program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata, kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD semula Rp.3.675.672.711 turun menjadi Rp.2.500.000.000. Program pemasaran pariwisata ditargetkan Rp.1.000.000.000 dari semula RP.1.142.446.342. Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, ditargetkan dari semula Rp.165.571.934 naik menjadi Rp.400.000.000.
Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, dengan indikator kinerja program persentase pemenuhan sarana pertanian, ditargetkan Rp.2.000.000.000 dari semula RP.1.399.787.400. Pada indikator kinerja program persentase prasarana yang digunakan, ditargetkan capaian kinerja dari semula Rp.1.540.000.000 menjadi Rp.3.500.000.000. Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD dari semula Rp.17.200.000 menjadi Rp.70.000.000.
Terakhir pada program perencanaan dan pembangunan industri, target naik menjadi Rp.1.076.890.625 dari semula Rp.1.007.423.579.
Persetujuan Ranperda RPJMD itu juga sarat dengan masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD setempat. Dalam hal itu, Wali Kota Solok mengatakan akan menindak lanjuti serta melakukan penyempurnaan. Menurut Wako, saran ataupun masukan yang diberikan, pada hakekatnya demi pembangunan daerah yang maksimal guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Amel)