PPKM Berbasis Mikro, Balitbang Kota Solok Terapkan Ketentuan WFH dan WFO

    PPKM Berbasis Mikro, Balitbang Kota Solok Terapkan Ketentuan WFH dan WFO

    SOLOK KOTA -   Kota Solok, Sumatera Barat, menerapkan kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, sejak 8 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Selama pelaksanaan PPKM berbasis Mikro, dilakukan pembatasan seluruh kegiatan masyarakat mulai dari aktifitas sekolah tatap muka, kegiatn ekonomi bahkan perkantoran.

    Sebagai OPD (organisasi Perangkat Daerah) tergolong sektor non-esensial, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) pun ikut memberlakukan aturan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

    Menurut Kepala Balitbang Kota Solok, Marwis, SE, MM, telah menerbitkan surat perintah yang menugaskan 75% ASN Balitbang untuk bekerja di rumah dan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan.

    Dalam surat perintah tugas tersebut, diterangkan Marwis, juga telah diatur penyesuaian sistem kerja bagi ASN Balitbang sehingga terpenuhi ketentuan 25% ASN WFO dan 75% WFH selama waktu berlakunya pengetatan PPKM di Kota Solok..

    “Penyampaian laporan kinerja dan pengaturan presensi selama WFH dengan memanfatkan teknologi informasi. Bagi pegawai WFH sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas dalam hal keadaan mendesak atau penting, ” ungkapnya.

    Menurutnya, Balitbang Kota Solok sejauh ini pun telah menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas/kegiatan yang digelar, guna mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19.

    “Dalam setiap kesempatan telah diupayakan agar pelaksanaan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan termasuk mengingatkan ASN dalam setiap apel pagi dan rapat staf, Namun demikian, masih terdapat ASN Balitbang yang dinyatakan terinfeksi Covid-19, ” tuturnya.

    Marwis juga telah meminta BPBD Kota Solok untuk melakukan penyemprotan desinfektan pada Jum’at (16/7) lalu untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan kantor Balitbang.

    Beberapa waktu lalu, Pemerintah pusat  telah menerbitkan Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali, termasuk salah satunya Kota Solok.

    Perpanjangan PPKM Mikro 43 kabupaten dan kota di luar Jawa karena daerah-daerah tersebut masuk dalam assesmen level 4. Untuk kabupaten atau kota di level empat, work from home (WFH) dilakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.  (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Mudahkan Masyarakat, Disdukcapil Kab.Solok...

    Artikel Berikutnya

    PPKM Berbasis Mikro, Kota Solok Keluarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami