SOLOK KOTA - Menyusul tiga daerah yang mencakup wilayah teritorial Kodim 0309/Solok yakni Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan, menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Kodim setempat menggelar Apel Gelar Pasukan yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Operasi Yustisi pengetatan PPKM Skala Mikro.
Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di lapangan upacara Makodim 0309/Solok, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu, 14 Juli 2021, dipimpin langsung oleh Dandim Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol.
Hadir seluruh personil Kodim 0309/Solok. Anggota Subdempom I/4-6 Solok, dan ditambah 40 orang personil penebalan Yonif 133/Yudha Sakti, yang akan memperkuat pasukan Operasi Yustisi pengetatan PPKM Skala Mikro di tiga daerah itu.
Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan itu, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo selaku Dansubsatgas wilayah Kodim 0309/Solok secara resmi menerima pasukan penebalan dari personil Yonif 133/YS.
“Kodim 0309/Solok menerima 40 orang personil penebalan dari Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, guna membantu kegiatan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kodim 0309/Solok, ” sebut Dandim.
Dijelaskan Dandim Letkol Arm Reno, Wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok sudah memasuki level 3 yang diberlakukannya PPKM Skala Mikro dengan ketentuan aktifitas tetap berjalan seperti biasa, tetapi dikurangi/dibatasi dengan kapasitas masyarakat minimal 25 sampai dengan 50 persen dari biasanya dan dengan batas waktu bagi pelaku ekonomi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kota Solok secara resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai dari tanggal 8 sampai 20 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama Pemerintah Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kementerian Agama Kota Solok dan tokoh masyarakat, ” terang Reno.
Letkol Arm Reno juga menyebutkan, selama pelaksanaan PPKM Berskala Mikro akan dilaksanakan Operasi Yustisi dengan menetapkan 2 (dua) sanksi, yakni Sanksi Sosial dan Sanksi Denda. Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mematuhi 5 M berupa Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas (aktifitas di luar rumah).
“Bagi pelanggar PPKM mikro akan diberikan sanksi sosial dan denda. Untuk anggota yang bertugas di lapangan agar mengedepankan sikap persuasif dan humanis, ” imbuh Dandim
”Saat ini juga sudah ada virus varian baru yang namanya Virus Covid 19 varian Delta yang merupakan salah satu Virus Covid yang paling cepat dan mudah penyebarannya. Diharapkan agar semua masyarakat dapat mengikuti serta mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan-aturan yang sudah disepakati bersama Forkopimda terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19, ” pungkas Letkol Arm Reno Triambodo. (MC/Amel)