SOLOK KOTA - Pemerintah Kota Solok resmi membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021 .
Adapun jumlah formasi pegawai yang dibutuhkan Ssebanyak 122 orang. Dari angka tersebut, 40 di antaranya sebagai PNS dan 82 sebagai PPPK.
Untuk PPPK, formasi yang dibuka adalah guru dan tenaga pengajar untuk berbagai tingkat pendidikan, sedangkan CPNS untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Formasi Khusus untuk Disabilitas.
Pendaftaran penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka sejak Rabu, 31 Juni 2021, pukul 18.30 WIB, dan calon peserta bisa langsung mendaftarkan diri secara daring/online melalui alamat Website: https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran akan ditutup pada 21 Juli 2021.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Ikuti Vicon Pilkada Serentak
|
adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi pendaftar CPNS 2021 adalah warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selain itu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI, tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok Tahun 2021 dapat dilihat melalui laman solokkota.go.id. (Amel)