SOLOK KOTA - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 18 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, termasuk Kota Solok.
PPKM Level 3 ini mulai diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Terkait hal itu, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, didampingi Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menggelar rapat terbatas (Ratas), bertempat di Ruang Kerja Wako Solok. Senin, 26 Juli 2021.
Ratas yang dipandu Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful A., M.Si diikuti oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino dan Kepala OPD terkait serta Camat se-Kota Solok.
Dalam arahannya Wako minta semua pihak untuk satu pandangan dalam penanganan Covid-19 terutama dalam menindaklanjuti instruksi Mendagri.
"Saya tetap tekankan untuk tetap tingkatkan 3T (testing, tracing dan treatment). Kepada OPD terkait untuk tetap mempedomani instruksi mendagri yang telah mengatur apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Untuk itu mari edukasi masyarakat kita dengan lebih baik terutama ditingkat kelurahan dalam penerapan PPKM dengan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait, " ungkap Wako.
Wali Kota juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan apa yang telah pihaknya dan Forkopimda arahkan sejak mulai PPKM diberlakukan sampai perpanjangan, yang tentunya perlu keseriusan dan semangat bersama.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah mulai antusias untuk mengikuti vaksinasi. Untuk itu, juga perlu memperhatikan kesiapan tenaga kesehatan.
"Kita perlu juga memberikan perhatian kepada Nakes kita, karena ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat guna percepatan penanganan Covid-19. Semoga di Kota Solok tidak mengalami persoalan yang menghambat upaya penanganan. Untuk itu perlu satu semangat dan satu pandangan seperti yang dikatakan Bapak Wali Kota, " ungkap Wawako.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
Selain itu, juga dilakukan evaluasi dari OPD terkait lainnya dalam keseriusannya, untuk menyukseskan upaya penanganan Covid-19. Wako juga mengevaluasi terkait persiapan Tempat Isolasi Terpadu bagi pasien terkonfirmasi positif yang bergejala ringan yang dipusatkan di Rusunawa SKB Solok.
Selain Kota Solok, 17 Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang memberlakukan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar. (Amel)