SOLOK - Pada minggu ke 62 pandemi covid-19 di Sumbar, terdapat 14 (empat belas) daerah Kabupaten/Kota yang berada pada zona oranye, zona kuning sebanyak lima daerah. Sementara, untuk zona merah dan hijau di Sumbar, dalam kondisi nihil
Dari 14 Kabupaten/Kota di Sumbar yang masuk zona oranye, Kabupaten Solok berada pada zona paling buruk (skor di bawah 2, 00). Dengan skor 1, 92 Skor penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok mendekati zona merah (range skor 0-1, 8).
“Kondisi ini sudah berlangsung (di Kabupaten Solok-red) berbulan-bulan lamanya. Diharapkan Satgas Covid-19 Kabupaten Solok segera melakukan semua upaya yang dianggap perlu dan penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya, ” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Solok Jasman Rizal, dalam keterangan yang dirilisnya Minggu, 16 Mei 2021.
Sementara itu, Kota Padang menunjukkan trend yang baik dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.
Berikut Zonasi Oranye (risiko sedang) dengan skor 1, 81-2, 40
Kota Padang (skor 2, 40)
Kota Payakumbuh (skor 2, 38)
Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2, 22)
Kota Sawahlunto (skor 2, 21)
Kota Padang Panjang (skor 2, 20)
Kota Solok (skor 2, 19)
Kota Bukittinggi (skor 2, 13)
Kabupaten Pasaman Barat (skor 2, 11)
Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2, 10)
Kabupaten Agam (skor 2, 09)
Kabupaten Sijunjung (skor 2, 09)
Kabupaten Tanah Datar (skor 2, 03)
Kabupaten Padang Pariaman (skor 2, 01)
Kabupaten Solok (skor 1, 92)
Zonasi Kuning (risiko rendah) Skor 2, 41-3, 0
Kota Pariaman (skor 2, 99)
Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2, 54)
Kabupaten Dharmasraya (skor 2, 41)
Kabupaten Pasaman (skor 2, 41)
Kabupaten Solok Selatan (skor 2, 40)
“Kembali Kota Pariaman menjadi yang terbaik minggu ini dengan skor tertinggi 2, 99 sesuai indikator kesehatan masyarakat, ” katanya.
Sedangkan secara umum, Provinsi Sumatera Barat masih berada pada zonasi oranye (resiko sedang) dengan skor 2, 07, karena adanya peningkatan kasus. Sampai minggu ke 62, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 40.252 orang.
Atas alasan itu, menurut Jasman, Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid, ” ujar Kepala Diskominfo Sumbar ini.
Sementara itu, untuk libur Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas Kabupaten Kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus di Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, agar mempedomani Edaran Gubernur Sumatera Barat yang telah dikeluarkan.
“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-62 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran corona dapat lebih bisa dikendalikan, ” ungkapnya mengakhiri. (Amel)