SOLOK KOTA - Guna mendukung kelancaran jalannya roda organisasi perangkat daerah, perlu dilakukan pengisian jabatan di beberapa OPD yang mengalami kekosongan dikarenakan pejabat sebelumnya ada yang telah pensiun dan berhalangan tetap.
Untuk itu, setelah melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku bagi daerah yang melaksanakan Pemilu Kada 2020 bahwa untuk pengisian jabatan harus mengantongi persetujuan Kementerian Dalam Negeri, untuk kedua kalinya proses pengisian jabatan di tubuh Pemerintahan Kota Solok dilaksanakan pasca dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok pada Februari lalu.
Dilantik oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs.Syaiful A., M.Si, 4 orang pejabat administrator dan 9 orang pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat resmi mengemban amanah baru yang ditugaskan pada masing-masingnya.
Prosesi pelantikan yang digelar di Aula BKPSDM Kota Solok, Jum’at, 13 Agustus 2021 itu tirut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok Hendaukhtri dan Kadis Pertanian Ikhvan Marosa yang juga bertindak sebagai saksi.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Ikuti Vicon Pilkada Serentak
|
Dalam sambutannya, dihadapan 13 pejabat yang dilantik, Sekda menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi merupakan penguatan terhadap organisasi. Kepada para pejabat itu, Sekda Syaifil berharap agar bisa segera beradaptasi dalam tugas dan fungsinya di lingkungan baru. Dia meminta, selain menjalankan tugas dan fungsi utama, juga diharapkan selalu kreatf dengan menlahirkan dan melaksanakan ide serta inovasi, dengan tanggung jawab, serta berintegritas.
"Bapak/Ibu adalah perpanjangan tangan dari visi dan misi kepala daerah dalam mewujudkan Solok Kota Serambi Madinah. Evaluasi akan tetap dilaksanakan terhadap Bapak dan Ibu, maka dari itu tetap tingkatkan kinerja dalam menjalankan tugas di masing-masing unit kerja, " pungkas Syaiful. (Amel)