Dinkes Kota Solok Sosialiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

    Dinkes Kota Solok Sosialiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

    SOLOK KOTA – Dinas Kesehatan Kota Solok, Sumaterea Barat menggelar pertemuan sekaligus sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Ruang Rapat Balai Kota Solok, Selasa, 22 Juni 2021.

    Hadir Sekretaris Daerah Drs.Syaiful A, M.Si, Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardinal, MKM, Kabid PPSDK Dinkes dr.Hiddayaturrahmi, M.Kes, Kasi Promosi Kesehatan Niko Rianda Putra, MKM, beserta staf. Selain itu turut serta perwakilan OPD terkait, Camat, Satpol PP, Inspekorat, dan Bagian Hukum Setda Kota Solok.

    Dalam paparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardinal menerangkan Kawasan Tanpa Rokok artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan maupun promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

    “Rumah Sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penerapan Kawasan Tanpa Rokok masih butuh sosialisasi. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit yang telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah, ” terang Ardinal.

    Ditambahkan Kepala Bidang PPSDK dr. Hiddayaturrahmi, dari aspek kesehatan, kandungan zat-zat dalam rokok (nikotin dan tar) dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit mematikan, seperti serangan jantung, kanker paru-paru, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.

    “Dampak buruk yang disebabkan oleh terhirupnya asap rokok ke dalam tubuh bukan hanya berisiko terjadi kepada para perokok sendiri, namun juga bagi orang-orang sekitar yang turut menghirup asap rokok yang mencemari udara bebas di sekitar perokok, ”  imbuhnya.

    “Selain memberikan dampak buruk bagi kesehatan, kegiatan merokok juga berpengaruh terhadap dampak ekonomi, baik secara pribadi, daerah, maupun nasional. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat memberikan gambaran kepada OPD terkait mengenai fungsi dan tanggung jawab masing-masing OPD, ” pungkas dr. Hiddayaturrahmi. (IP/Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Tanjung Paku Ditetapkan Sebagai Kelurahan...

    Artikel Berikutnya

    Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami