SOLOK KOTA - Guna menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Solok melalui Satpol PP bersama TNI (Kodim 0309/Solok) dan POLRI (Polres Solok Kota) melakukan Sosialisasi PPKM Mikro.
Adapun PPKM skala Mikro ini diterapkan sejak 8 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Upaya tersebut diharapkan efektif mendorong warga membatasi kegiatan termasuk melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan benar. Kegiatan sosialisasi PPKM Mikro ini dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Menurut keterangan Kabid Tibum dan Tranmas Agus Susanto, personil gabungan Satpol PP, Kodim 0309/Solok dan Polres Solok Kota dibagi menjadi tiga tim untuk memaksimalkan penyisiran yakni di Kelurahan PPA, Kelurahan Simpang Rumbio dan Kelurahan Tanah Garam, dimana lokasi tersebut rentan terjadi kerumunan seperti tempat-tempat kuliner dan tempat usaha lainnya.
Sesampainya di lokasi, personil Satpol PP akan melakukan pemasangan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Solok, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat di setiap tempat kuliner dan tempat usaha yang memungkinkan menjadi objek kerumunan.
“Saat ini kita semua harus menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi mempercepat keberhasilan dalam upaya melewati masa pandemi ini. Mari disiplin gunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta jangan keluar rumah jika tidak penting sekali. Semua elemen masyarakat sangat berperan penting untuk memutus rantai Covid-19 ini, dan petugas wajib mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan supaya lonjakan kasus Covid-19 bisa diminimalisir, ” jelas Agus Susanto.
Disela-sela penempelan Surat Keputusan Bersama itu, Kasi Ops Satpol PP Kota Solok Rico Saputra, dengan tegas namun humanis menyampaikan kepada pelaku usaha, bahwa demi kesehatan dan kebaikan bersama, harus menjalankan aturan dengan tertib dan ikhlas.
“Ini semua demi kesehatan seluruh umat manusia khususnya masyarakat kita masyarakat Kota Solok tercinta, ” ujarnya. (IP/Amel)