SOLOK - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Ganja, sebanyak 63 paket dengan berat total kurang lebih 63 Kg.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Solok Kota, Sabtu, 11 Juni 2022, dari pengungkapan kasus ini diamankan sebanyak satu (1) orang tersangka yang diduga berperan sebagai seorang kurir yang akan menyebarkan barang haram itu di wilayah Solok dan sekitarnya.
Ditambahkan Kapolres yang saat itu didampingi oleh Waka Polres Solok Kota Kompol Joni dan Kasat Resnarkoba IPTU Rico PW, petugas berhasil mengamankan tersangka yang merupakan seorang pemuda berinisial T di depan sebuah pondok di kawasan Jalan Lingkar, Tabek Puji, RT.2 RW.5, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, pada Jum’at, 10 Juni 2022, sekira pukul 12.00 WIB.
“Memang sengaja pelaku ini beraksi di saat orang tengah sibuk bersiap-siap untuk beribadah dan istirahat, guna melaksanakan transaksi dan pemindahan barang dari pondok ke kendaraan (mobil), ” ujar Kapolres.
Dipaparkan AKBP Ferry, kronologis singkat pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga. Kemudian dengan sigap jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga pelaku dengan inisial T, yang saat dilakukan penyergapan tengah memindahkan barang bukti ganja kering siap diedarkan, dari pondok ke mobil dengan jarak lebih kurang 3 meter.
"Ketika dilakukan penggeledahan dan pembongkaran, petugas menumukan sebanyak 63 paket ganja kering dengan berat masing-masing paketnya diperkirakan 1 Kg, sehingga berat total ditaksir mencapai 63 Kg, ' terang AKBP Ferry.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut dikirim dari daerah Aceh. Pelaku pun dijanjikan oleh seseorang berinisial A uang senilai 15 juta rupiah untuk mengedarkan / sebagai kurir, ” imbuhnya.
Hasil pengembangan pengungkapan kasus, untuk inisial A karena berada di luar wilayah Pihak Polres Solok Kota terus melakukan koordinasi sebagai upaya pengungkapan. Selain itu, saat penangkapan bersama tersangka T juga ada satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri berinisial A, yang berperan sebagai navigator (pemberi petunjuk sasaran pemasaran paket ganja).
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap inisial A ini karena menurut informasi, masih ada beberapa paket lagi yang akan dikirim, ” sebut Ferry.
Selanjutnya, dikatakan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, terhadap Tersangka T, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2011 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
Selain paket ganja yang diperkirakan seberat 63 Kg, petugas juga menyita satu unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam yang digunakan untuk mengangkut ganja tersebut, satu unit Handphone merk Xiomi warna silver.. (Amel)