SOLOK KOTA - Wakil Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, sampaikan Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Solok tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD TA 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, Selasa, 21 September 2021.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD HjNurisma, SH, didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng. Hadir Anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok, Sekda, Asisten, Staf Ahli Walikota, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi melalui pandangan umum.
Menurut Wakil Walikota Solok pandangan umum disampaikan pada dasarnya bertujuan untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat Kota Solok.
“Dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memaksimalkan dalam pemungutan, pengembangan dan pengendalian potensi untuk peningkatan penerimaan PAD dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan wajib retribusi melalui OPD terkait, ” papar Ramadhani menanggapi pandangan umum dan saran dari Fraksi Solok Adil Makmur mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa Pandemi.
Selanjutnya Wakil Walikota memberikan tanggagapan terkait permintaan Fraksi Solok Adil Makmur agar pemerintah daerah menindak tegas pemilik iklan rokok yang tidak memiliki izin. Untuk ke depannya menurut Ramadhani, Pemerintah Daerah Kota Solok akan memaksimalkan pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dilaksanakan oleh OPD terkait.
Seterusnya Walikota Solok menyampaikan tanggapan atas saran dari Fraksi Solok Bersatu.
“Untuk ke depannya pemberian bantuan kepada masyarakat akan dilaksanakan lebih tepat waktu sesuai dengan saran Fraksi Solok Bersatu, ” sampai Ramadhani.
Menanggapi saran dari Fraksi Partai Golkar untuk proaktif menyikapi serta mencarikan solusi atas persoalan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Kota Solok, Wakil Walikota mengemukakan langkah langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah.
“Salah satu di antaranya mengenai rubuhnya dinding saluran Bandar Pamujan, dapat dijelaskan bahwa Bandar Pamujan merupakan daerah irigasi kewenangan Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2015. Dinas PUPR Kota Solok telah berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Barat dan Dinas PSDA sudah melakukan peninjauan lapangan bersama Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat, ” papar Ramadhani.
“Pada Perubahan DPA Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasi anggaran sebesar lebih kurang Rp.200 juta untuk rehabilitasi saluran Bandar Pamujan. Bahkan untuk tahun 2022, sedang diupayakan melalui dana DAK sebesar Rp.2, 3 Milyar, ” jelas Wawako di hadapan Anggota DPRD Kota Solok. (Amel)