SOLOK KOTA - Keseriusan Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan (total coverage) terlihat dari beberapa kali pelaksanaan verifikasi dan validasi yang dipantau langsung oleh Kepala Daerah setempat.
Seperti yng dilakukan Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Senin, 5 Juli 2021, pemantauan verifikasi dan validasi data JKN dilakukannya di aula Kantor Lurah Tanjung Paku. Kecamatan Tanjung Harapan.
Pendataan tersebut dilakukan oleh Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kota Solok.
Dalam kesempatan itu, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi data untuk penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021 yang berasal dari dana APBD Kota Solok perlu dilakukan untuk updating data masyarakat yang selama ini telah dicover JKN maupun yang belum. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi atau tercecer bahkan data masyarakat yang telah meninggal.
"Setiap warga Kota Solok yang mendaftar akan ditempatkan di kelas III, dengan seluruh biaya berasal dari APBD Kota Solok. Oleh karenanya perlu dilakukan verifikasi dan validasi, " ungkap Wawako.
Program JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (Amel)