SOLOK – Tingkat realisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Solok mencatat hasil gemilang selama tahun 2024. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp29, 3 miliar, realisasi mencapai Rp29, 9 miliar atau 101, 96 persen. Capaian ini menjadikan Polres Solok menduduki peringkat ketiga dalam realisasi pajak kendaraan bermotor se-Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Rido, SH, MH, menyampaikan bahwa tingginya realisasi ini tidak terlepas dari berbagai strategi dan kebijakan yang diterapkan selama tahun 2024. Salah satunya adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada periode September–Oktober dan November–Desember.
“Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Langkah ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, ” ungkap IPTU Rido.
Selain itu, upaya sosialisasi yang masif oleh Polres Solok juga berperan besar dalam pencapaian ini. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, radio lokal, dan langsung ke komunitas masyarakat. Penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi turut mendorong realisasi pajak.
“Kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor, ” tambahnya.
Dengan pencapaian ini, Polres Solok berhasil memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Sumatera Barat.
Ke depan, Polres Solok berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan pembayaran pajak kendaraan, yang hakekatnya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (Amel)