SOLOK KOTA - Komisi I DPRD Kota Solok, Sumatera Barat menggelar rapat kerja (Raker) bersama Polres Solok Kota, Senin, 23 Agustus 2021. Raker tersebut digelar untuk membahas terkait aduan masyarakat kepada DPRD terhadap pemancangan tanah oleh pihak Polres yang diklaim masyarakat sebagai haknya.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Nasril In Dt.Malintang Sutan, S.H, Wakil ketua komisi I Hendra Saputra, S.H, Sekretaris Taufiq Nizam, serta dihadiri anggota komisi I, Deni Nofri Pudung dan Hj.Rika Hanom, S.Pd.
Baca juga:
Ketua DPRD Pasaman Lounching Sentra UMKM
|
Dalam kesempatan itu, hadir unsur pimpinan DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, Wakapolres Solok Kota Kompol Rifai serta mitra kerja komisi I diantaranya Asisten I bidang hukum dan Pemerintahan Drs.Nova Elfino, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kota Solok , Camat Tanjung Harapan, serta Lurah Nan Balimo. Selain itu, Komisi I DPRD juga menghadirkan LKAAM dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok.
Ketua Komisi I DPRD Kota Solok Nasril In Dt Malintang Sutan dalam paparannya menyampaikan bahwa rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya pemancangan tanah masyarakat yang dilakukan oleh pihak Polres Solok Kota beberapa waktu lalu.
“Kami selaku wakil masyarakat yang hampir tiap hari menerima keluhan masyarakat terkait pemancangan tanah tersebut sangat perlu untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Polres Solok Kota, agar kami bisa mengetahui duduk persoalannya dan bisa kita carikan solusinya secara bersama. Kami sebagai wakil masyarakat pun tidak mengetahui persoalan status kepemilikan atas tanah Polri tersebut, ” terang Dt.Malintang Sutan.
Sebelumnya pada tanggal 1 agustus 2021 lalu, dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Solok itu, bahwa pihaknya juga telah , malakukan rapat kerja dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kota Solok, Ketua Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari Solok serta Unsur Pemerintah Daerah Kota Solok. Pada saat itu telah diperoleh kesimpulan bahwa tanah Polri sebanyak lebih kurang 40 Ha sudah ada alas hak berupa sertifikat yang sah. Untuk itu, bagi masyarakat yang telah menguasai lahan sebelum atau sesudah tanah diserahkan atau disertifikatkan, perlu dijelaskan atau disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika masyarakat ada yang berkeberatan, maka sesuai dengan ketentuan perundang - undangan, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan terhadap pancang yang telah dibuat oleh pihak BPN Kota Solok, karena bisa berujung kepada tindak pidana dan akan merugikan kita sendiri, ” Jelas Nasril In Dt.Malintang Sutan.
Selain itu Nasril In juga meminta kepada Polres Solok Kota untuk mencarikan solusi bagi masyarakat yang tinggal maupun berkebun di atas tanah lebih kurang 40 Ha tersebut, agar bisa tetap melakukan aktifitas, seperti sewa atau pinjam pakai.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi atau memediasikan masyarakat dengan pihak Polri, ” ulasnya.
Hal senada disampaikan unsur pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma. Menurutnya, Pemerintah Daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut, tentang kondisi tanah saat ini.
“Selain itu kami meminta kepada Polri untuk menyediakan lahan untuk tempat tinggal masyarakat tersebut, ” ujar Bayu.
Wakapolresta Solok Rifai membenarkan bahwa beberapa bulan lalu Polri bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Solok melakukan pengukuran ulang terhadap tanah dengan luas 39 Ha yang bertempat di wilayah Kelurahan Nan Balimo.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa pemancangan tersebut merupakan pengukuran ulang sebagaimana yang tertera dalam sertifikat dan bukan pemancangan untuk mengajukan sertifikat baru, ” jelasnya.
Setelah pihak BPN Kota Solok meletakkan pancang sebagai batas tanah berdasarkan alas hak, kemudian ada oknum masyarakat yang merusak pancang tersebut.
“Kami menyarankan kepada masyarakat yang merasa memiliki hak di atas objek tersebut, agar sebaiknya diselesaikan sesuai dengan aturan perundang undangan, seperti menggugat ke Pengadilan atau mengajukan permohonan ke Polda Sumbar, supaya masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut dapat kita carikan solusinya dengan sistem sewa, yang nantinya disetorkan ke Kas Negara, ” ungkap Kompol Rifai.
Baca juga:
DPRD Pasaman Setujui LKPD Bupati Tahun 2019
|
Sementara itu, Ketua LKAAM H.Rusli Khatib Sulaiman menjelaskan bahwa dalam Peta tahun 1989, memang ada tanah Pemerintah di lokasi tersebut. Kemudian pada tahun 1981, tanah 39 Ha tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan mencari upaya hukum dan kami minta kepada Pihak kepolisian juga mencarikan solusi sesuai dengan aturan yang ada, ” sebut H.Rusli. (Amel)