SOLOK – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online yang terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Pasar Sumani, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Kota dalam menindak praktik perjudian ilegal di wilayah hukum mereka.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pasar Sumani yang diduga berkaitan dengan perjudian togel online. Tim Sat Reskrim Polres Solok Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka berinisial HTP (43 tahun) warga Jorong Koto, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, yang tengah merekap angka-angka pasangan togel di sebuah potongan kertas.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo yang mengakses situs judi online IMPERIAL dan TOTO88, uang tunai sebesar Rp.420.000, kartu ATM BRI, dan empat lembar kertas rekapan angka togel.
Kasatreskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang Saputra, SH, mengatakan Tersangka kini ditahan di Polres Solok Kota dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 303 ayat (1) ke-2 jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
IPTU Nanang Saputra menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Solok dan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan, " ujarnya.
Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar. (Amel)