Solok, - Merasa wilayahnya diklaim masuk ke Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengunjungi perbatasan dua wilayah di Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang, tepatnya di Puncak Rayo, Jumat (5/11/2021).
“Saya tidak ingin melihat peta saja. Karena itu saya ajak Ketua DPRD untuk melihat kondisi sebenarnya di lokasi, ” ujar Eka.
Dia menerangkan kunjungan tersebut juga untuk menindaklanjuti draf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan draf peta batas wilayah antara kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2021 di Padang.
“Secara resmi kita juga telah mengajukan data dan dokumen dukung tambahan yang bisa dijadikan pedoman atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, ” tukas Eka.
Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari Simawang M Nur Dt Rajo Tianso mengatakan luas wilayah Nagari Simawang yang diklaim masuk ke wilayah Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, cukup luas.
“Berdasarkan draf peta Kemendagri lebih kurang 350 hektare. Besar harapan kami permasalahan bisa Pak Bupati selesaikan, ” ujarnya.
Harapan yang sama disampaikan Ketua Simawang Saiyo Pusat Nurhayati Hakim agar permasalahan batas dua daerah ini terselesaikan.
“Banyak akan kita bangun dan kerjakan di sini. Namun tentunya permasalahan tapal batas antara Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok ini cepat diselesaikan terlebih dahulu, ” harapnya.(**)