Beramal dan Demi Ketentraman, Keluarga Yasril dan Fiarnong Akhirnya Serahkan Mushalla Al-Hidayah Ke Pihak Nagari

    Beramal dan Demi Ketentraman, Keluarga Yasril dan Fiarnong Akhirnya Serahkan Mushalla Al-Hidayah Ke Pihak Nagari

    SOLOK -   Setelah bertahun-tahun terlibat dalam perseteruan terkait lahan dan keberadaan Mushalla Al-Hidayah di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya keluarga Yasril dan Fiarnong menyerahkan atas nama hibah Rumah Ibadah tersebut ke pihak Pemerintahan Nagari.

    Prosesi penyerahan hibah tersebut dilaksanakan secara sederhana yang ditandai dengan penyerahan dokumen sertifikat tanah dan bangunan serta berita acara hibah oleh pemilih Yasril dan Fiarnong didampingi Keluarga serta Tim Penasehat Hukum (PH) kepada Wali Nagari Tanjung Bingkung Mardanus didampingi Kepala Jorong dan Perangkat Nagari pada Jum'at, 27 September 2024, bertempat di lokasi Mushalla setempat. Turut hadir Bhabinkamtimbas Nagari Tanjung Bingkung Polsek Kubung BRIPKA Y.Sunardi.

    Saat menyerahkan Mushalla, Yasril yang merupakan Suami dari Fiarnong menyampaikan harapan agar Mushalla tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, oleh seluruh masyarakat di bawah pengelolaan pihak Nagari.

    Dia mengaku lega dengan telah diserahkan Mushalla Al-Hidayah itu, dan kedepan Dia berharap jangan sampai ada lagi oknum yang merasa memiliki Mushalla ini, karena sebelumnya menurut Yasril ada pihak yang seolah merasa berkuasa.

    "Makanya saya serahkan ke pihak nagari, " tuturnya.

    Setelah diserahkan, Dia berharap tidak ada lagi persoalan di kemudian hari, sehingga bernilai sebagai amal jariah bagi keluarganya.

    Meski demikian, pihaknya mengaku akan tetap memberikan perhatian demi kelancaran operasional Mushalla seperti sediakala, memberi uang jasa Gharin Mushalla sebagaimana yang dilakukannya seperti sebelum Mushalla diserahkan, serta akan siap membantu pengembangan pembangunan Mushalla jika diperlukan, demi kenyamanan masyarakat serta generasi muda yang ingin memanfaatkan Mushalla untuk memperdalam ilmu keagamaan.

    Adapun Mushalla tersebut dibangun pada tahun 2018 lalu. Luas lahan dan bangunan yang diserahkan 255 meter persegi.

    Selanjutnya Wali Nagari Tanjung Bingkung, Mardanus mengungkapkan, pihaknya atas nama Pemerintah Nagari mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada keluarga Yasril dan Fiarnong, yang telah menyerahkan Mushalla Al-Hidayah untuk dimanfaatkan sebagai sarana menyiarkan agama Islam khususnya di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung.

    "Alhamdulillah, Beliau dengan niat tulus dan ikhlas menyerahkan Mushalla ini sebagai aset Nagari untuk kemudian bisa dimanfaatkan oleh  masyarakat sebagai tempat ibadah dan menuntut ilmu agama Islam. Semoga menjadi amal jariah bagi beliau dan keluarga, " ujar Mardanus yang diamini oleh seluruh pihak yang hadir di lokasi tersebut.

    Menurutnya, pembangunan dan penyerahan Mushalla kepada pihak Nagari untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai wujud dari kepedulian Yasril dan keluarga sebagai warga Tanjung Bingkung terhadap syiar keagamaan dan kemasyarakatan di tengah kehidupan warga kampungnya, meski Pihaknya marantau ke Pulau seberang (Jawa).

    "Dengan telah beliau hibahkan tanah dan Mushalla ini, maka akan menjadi aset nagari. Mari kita manfaatkan sebagaimana mestinya, serta kita jaga dan memakmurkan Mushalla ini. Mudah-mudahan niat baik beliau diterima sebagai ibadah oleh Allah. Serta kita doakan beliau dan keluarga berumur panjang, sehat dan dimudahkan urusan. Tidak ada niat beliau untuk mendzalimi siapapun, " tutur Wali Nagari.

    Sementara itu, Tim PH Yasril dan Fiarnong, Fariati, SH, didampingi Menejernya Yose Rizal mengatakan dengan telah diserahkan aset tanah dan Mushalla tersebut ke pihak nagari, jika nanti ada persoalan di kemudian hari, silahkan berkoordinasi dengan pihak Nagari karena secara hukum sudah bukan kewenangan kliennya.

    "Segala sesuatu yang berakibat kepada Mushalla, akan ditangani oleh Pihak Nagari karena sudah diserahkan secara utuh kepada Pemerintah Nagari Tanjung Bingkung, " ujar Fariati.

    Terkait status kepemilikan lahan, terang Fariati, merupakan tanah bersertifikat hak milik yang diperoleh kliennya melalui transaksi jual beli.  (Amel)

    #penyerahanmushallaalhidayahtanjungbingkungsolok #mushallaalhidayahtanjungbingkungsolok #al-hidayah #jorongkototuotanjungbingkung #solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hingga Saat Ini, 15 Orang Tewas di Lokasi...

    Artikel Berikutnya

    Pelatihan Lembaga Adat di Nagari Parambahan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami